_
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Maksud dan Tujuan
Meninggikan Pendapatan
Transportasi Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Regular Afternoon (Hybrid / Blended)

Map & Letak Kampus
Foto2 UNKRIS Jakarta
Keunggulan

Pendaftaran Mahasiswa
Ringkasan Semuanya
Wawancara Terintegrasi
Pendaftaran Online
Biaya Kuliah

Program Studi


Layanan Penting

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Eksekutif
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Ganti ke tampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Pilih Bahasa    
    ✊ Tel / Faks, HP, WA, dsb. (silakan klik)
Agar dapat pekerjaan baru atau meninggikan pendapatan, maka jawaban utamanya sekiranya menjadi mahasiswa/i UNKRIS Jakarta
Baca juga :
Baca juga :   Program Kuliah Eksekutif (P2K)
Legalitas Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendalami pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Layanan 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
    WA : 0811 1990 9028     Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas regular, afternoon program, hybrid, blended, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, regular, universitas, krisnadwipayana, jakarta, regular afternoon, program, didukung uu sisdiknas

Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ✊   Kualitas Proses Pendidikan A
_