| | Pilih Bahasa |  | |  |
|
| | UNKRIS Jakarta - 74 th(hadirkan di search engine)❅ AKREDITASI B ❅ Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 REGULAR AFTERNOON PROGRAMPenerimaan Calon Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Pendaftaran Mahasiswa Baru S1 & S2Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan pendidikan tinggi ke S-1 (Sarjana) atau pindah konsentrasi. 2. Diadakan untuk seluruh lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan daya tampung sudah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ⛥ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ⛥ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru (S2) = Rp 300.000,- | | ⛥ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⛥ | Pendaftaran bisa via Internet atau via Pendaftaran online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UNKRIS Jakarta (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan. |
|
Program Studi / Jurusan Sebagai wujud melaksanakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, UNKRIS Jakarta mengadakan Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 (Sarjana) atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial/pendapatan, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-1 / Sarjana atau Pascasarjana (S-2) di program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai dengan keunggulan UNKRIS Jakarta.
Sebagaimana UU No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sebagaimana perintah UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling perlu orang yang bekerja). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial/pendapatan.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Uang studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan selain diberikan keringanan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas untuk mempermudah mencicil uang kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan (finansial) calon mhs baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | | Uang kuliah di PKSM UNKRIS Jakarta dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan.
Pada kenyataannya Universitas Krisnadwipayana Jakarta merupakan kepunyaan masyarakat yg senantiasa mementingkan mutu pendidikan tingginya.
Sekalipun begitu, UNKRIS Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi terakreditasi serta terkemuka ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi bantuan kepada calon mahasiswa baru dlm membayar uang kuliahnya dgn memberikan bantuan fasilitas untuk mempermudah mencicil uang kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, sehingga uang studinya dapat mengangsur setiap bulan berdasarkan kemampuan calon mhs baru. Total pembayaran pertama, sebesar :
S-1 = Rp 1.500.000 S-2 = Rp 1.500.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur berdasarkan kemampuan. . . . . ➡ lihat lengkap |
| | |
| | UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta
⚘ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
| | Lulusan Program Srata Satu / S1 dan Srata Dua / S2 Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta ditujukan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) berdasarkan program studi/jurusannya, yg bisa meningkatkan identitasnya dgn pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga dapat menyelesaikan masalah juga meningkatkan ilmu serta pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) (PKSM) dan Program Kuliah Reguler adalah SAMA. Serta di dalam Ijazah demikian pula Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan PKSM ataukah Lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) merupakan Program Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan tinggi yang berbeda.
Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Lulusan serta mahasiswa/i Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) (PKSM) demikian pula Program Kuliah Reguler mempunyai Gelar, Ijazah, dan Status yang sama.
. . . . ➡ tampilkan semua |
|
| |
|
| |