| | Pilih Bahasa |  | |  |
|
 | PERKULIAHAN SORE JURUSAN TERKENAL - PROGRAM BLENDED |  |
| | ❅ Terakreditasi ❅ Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka Setiap Semester Penyelenggara Perkuliahan Sore ini adalah Institusi Pendidikan Tinggi Terkenal sebagaimana di bawah ini. Keterangan: BL = Blended Learning P2K = Program Kuliah Eksekutif (Kuliah Pekerja) KM = PKSM = Kelas Malam Reg = Kelas Reguler S2 = Magister / Pascasarjana / S2 |
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Perkuliahan Sore / Program Kuliah Sore/Malam / Program Hybrid Semester Ganjil 2026/2027 ⚘ Ditujukan utk alumni/lulusan S-1 (Sarjana) / setingkat memajukan studi ke Program Pascasarjana / Magister (S-2). ⚘ Ditujukan utk alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dsb; memajukan studi ke Program S-1 (Sarjana) atau pindah peminatan. ⚘ Ditujukan bagi alumni/lulusan SMA/SMK, D1, D2 / setingkat; meninggikan kuliah formal ke Program Diploma Tiga (D-III) atau pindah jurusan. Persyaratan Calon Mahasiswa, Cara & Jadwal Pendaftaran pd masing-masing PTS tsb klik disini. Maupun Ringkasan Semuanya klik disini, dan Biaya Studi & Cara Mengangsur klik disini.
| ⛥ | Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,- | | ⛥ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⛥ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilakukan dengan salah satu cara seperti berikut ini.
|
|
Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kecermatan serta komitmen agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru, disebabkan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan/keuangan mahasiswa.
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Namun sampai saat ini realitasnya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling perlu buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas.
Juga berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Untuk memenuhi amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas terkait Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Sore (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setingkat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas, utk memajukan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau S-2 (Magister) pada jurusan yang disukai, secara layak serta berbobot / mutu sebagaimana keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
|
| | | | Tenaga edukatif/dosen profesional / terampil di kategori ilmunya.
Jika mahasiswa mendapat giliran lembur, atau kerja dgn sistem penggantian waktu / shift, giliran kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui tata cara tertentu. mahasiswa tersebut diberi izin tidak hadir di kelas/kuliah dalam beberapa pertemuan.
Mahasiswa dgn kesibukan aktifitas berkarir tetap dapat tepat waktu sebagaimana masa studinya di dalam menuntaskan kuliahnya, disebabkan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dibuat sedemikian rupa berlandaskan Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan secara profesional dan pantas utk mereka yang sudah kerja (karyawan / pegawai.
Paling dipercaya dalam penyelenggaraan Perkuliahan Sore (Hybrid), karena sudah mematuhi dua persyaratan mutlak penyelenggaraan program terkait, ialah :
- Penyelenggaraannya sesuai dengan tuntutan dunia kerja (kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal perkuliahan, sistem kuliah formal, dsb).
- Penyelenggaraannya sudah sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (sudah sesuai dengan norma akademik).
. . . . ➡ tampilkan semua |
|
| | Peta Lokasi Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Perkuliahan Sore (Hybrid) Klik disini utk memperbesar peta. |
| | Selama ini mahasiswa yang sudah kerja, selamanya bisa meningkatkan karir serta penghasilannya selama studi. Mereka mempunyai pertambahan karir serta pertambahan penghasilan dari temannya.
Namun sampai saat ini realitasnya mahasiswa yang belum bekerja, akan mendapat pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswanya maupun alumni/lulusannya, paling perlu teman yang sudah kerja (sbg PNS / ASN, wiraswastawan, pengatur peternakan, pekerja, saudagar, dsb). . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
|
|
|
| |